Skandal Oknum Pelda TNI AD, Kumpul Kebo 7 Tahun Punya 2 Anak Tanpa Nikah Resmi

Sefnat Besie
Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono. Foto istimewa

Melanggar Aturan Internal TNI AD

Brigjen Hendro Cahyono menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan internal militer.

"Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah," tegasnya. Pelanggaran semacam ini juga berpotensi mengarah pada Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah diserahkan sepenuhnya kepada Denpom IX/1 Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Brigjen Hendro.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network