Melanggar Aturan Internal TNI AD
Brigjen Hendro Cahyono menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan internal militer.
"Sudah jelas dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah," tegasnya. Pelanggaran semacam ini juga berpotensi mengarah pada Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah diserahkan sepenuhnya kepada Denpom IX/1 Kupang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” tutup Brigjen Hendro.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
