BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengambil tindakan tegas terhadap personel yang mencoreng nama baik institusi. Pada Senin (2/3/2026), Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Asmadi.
Eks personel yang sebelumnya menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam) tersebut resmi ditanggalkan statusnya sebagai anggota Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Asmadi terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai martabat kepolisian.
Dalam amanatnya, AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menegakkan disiplin dan supremasi hukum di internal Polri.
"Fungsi Propam adalah garda terdepan penjaga kehormatan Polri. Personel di dalamnya harus menjadi teladan integritas. Jika melanggar, tindakan tegas adalah konsekuensi logis demi menjaga konsistensi aturan," ujar AKBP Fahrian di hadapan seluruh jajaran PJU dan personel Polres Bengkalis.
Kapolres menyatakan bahwa upacara PTDH ini bukanlah sebuah prestasi yang patut dibanggakan, melainkan sebuah keprihatinan mendalam bagi institusi. Ia menginstruksikan seluruh insan Bhayangkara di wilayah hukum Bengkalis untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat keras (wake-up call).
Setiap personel diwajibkan menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, baik dalam kedinasan maupun kehidupan bermasyarakat. Penegakan disiplin ini diharapkan mampu memicu peningkatan loyalitas serta tanggung jawab personel dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung dan pelayan masyarat.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
