Hidup Bersama Tanpa Ikatan Sah Sejak 2018
Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan tersebut dan menegaskan komitmen TNI AD untuk menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.
"Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit," ujar Brigjen Hendro Cahyono.
Pelda Chrestian Namo diketahui telah hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah—baik secara kedinasan maupun agama—sejak tahun 2018. Dari hubungan tersebut, ia bahkan telah memiliki dua orang anak.
Berdasarkan pemeriksaan awal, prajurit tersebut diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena dianggap tidak menaati perintah kedinasan yang telah ditetapkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
