Total Aset yang Disita dan Latar Belakang Kasus
Anang menambahkan, total nilai keseluruhan aset yang disita di Pekanbaru mencapai Rp35,1 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.
Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur. Dalam pengembangannya, penyidik menyita uang sebesar Rp920 miliar yang diduga juga berasal dari penanganan perkara lain di MA.
Pada tingkat banding, Zarof Ricar divonis hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya 16 tahun penjara.
Saat ini, Kejagung terus mengembangkan kasus ini dengan kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemufakatan jahat. Selain itu, Isidorus Iswardojo juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
