BREAKING NEWS: Kejagung Sita Aset Terdakwa Zarof Ricar Senilai Rp35,1 Miliar di Pekanbaru

Riyan Rizki Roshali
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset milik terdakwa Zarof Ricar di Pekanbaru. Foto: Ist

JAKARTA, INewsPekanbaru.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset milik terdakwa Zarof Ricar. Aset-aset ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan. Selain itu, penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong atas nama anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama (RBP), serta tiga bidang tanah lain atas nama Diera Cita Andini (DCA).

"Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Kemudian dua bidang tanah kosong di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini, RBP, seluas 2.428 meter persegi," jelas Anang.

Total Aset yang Disita dan Latar Belakang Kasus

Anang menambahkan, total nilai keseluruhan aset yang disita di Pekanbaru mencapai Rp35,1 miliar. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan kerugian negara.

Sebagai informasi, Zarof Ricar dijerat TPPU setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis Ronald Tannur. Dalam pengembangannya, penyidik menyita uang sebesar Rp920 miliar yang diduga juga berasal dari penanganan perkara lain di MA.

Pada tingkat banding, Zarof Ricar divonis hukuman 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonisnya 16 tahun penjara.

Saat ini, Kejagung terus mengembangkan kasus ini dengan kembali menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka dalam kasus suap dan pemufakatan jahat. Selain itu, Isidorus Iswardojo juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network