JAKARTA iNews.id - ModusTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat ini makin banyak. Salah satu potensi pencucian uang hasil korupsi lewat industri aset virtual seperti kripto hingga non-fungible token (NFT).
Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti dan mewaspadai perkembangan modus TPPU yang semakin canggih di kripto.
"Kita memahami industri aset virtual tidak hanya mencakup cryptocurrency seperti bitcoin dan ethereum tetapi aset digital lainnya seperti token nonfungible (NFT). Industri ini mengalami akselerasi pertumbuhan yang luar biasa besar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/12/2022).
"Oleh karenanya, fenomena ini pun harus diantispasi dan dimitigasi adanya peluang kejahatan yang memungkinkan kripto dan pencucian uang berbasis aset virtual di tahun-tahun mendatang," sambungnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Ali, KPK telah menggelar pelatihan penelusuran, penggeledahan, hingga penyitaan mata uang kripto bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Pelatihan tersebut, sambungnya, juga melibatkan unsur Kepolisian hingga Kejaksaan.
BACA JUGA:Amerika Wajibkan Hasil Tes Negatif Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan dari China
"Hal ini, sebagai komitmen bersama para APH (Aparatur Penegak Hukum) di Indonesia merespon perkembangan modus korupsi yang semakin canggih," kata Ali.
Tak hanya itu, KPK juga meminta pemerintah untuk menyiapkan instrumen dan sumber daya yang mumpuni guna memulihkan aset digital terlarang. Khususnya, aset digital terlarang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Saat ini, KPK baru memiliki salah satu instrumen untuk mengungkap perkara korupsi di dunia digital tersebut
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait