JAKARTA, INewsPekanbaru.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset milik terdakwa Zarof Ricar. Aset-aset ini terkait dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada di Pekanbaru, Provinsi Riau," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Aset yang disita terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan. Selain itu, penyidik juga menyita tiga bidang tanah kosong atas nama anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama (RBP), serta tiga bidang tanah lain atas nama Diera Cita Andini (DCA).
"Kurang lebih luas tanahnya 10.904 meter persegi. Kemudian dua bidang tanah kosong di Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, atas nama anak tersangka ini, RBP, seluas 2.428 meter persegi," jelas Anang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
