PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian kabel tembaga listrik di sebuah gardu distribusi milik PLN di Jalan Sultan Syarif Kasim. Keempat pelaku ditangkap setelah beraksi pada Jumat (25/7) dini hari, menyebabkan kerugian hingga Rp8 juta dan pemadaman listrik di area tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Budimansyah, Manajer PLN ULP Pekanbaru Kota Timur, setelah mendapat laporan pemadaman listrik dari warga. Saat diperiksa, petugas PLN mendapati penutup panel gardu distribusi KT No. 269 sudah terbuka, dan kabel tembaga opstyg sepanjang 46 meter hilang.
Aksi para pelaku terungkap setelah seorang warga dan Ketua RT setempat mengamankan salah satu pelaku, Dendi Rianto (25), pada pagi hari. Dendi diamankan bersama sepeda motornya yang di joknya ditemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri, seperti kunci inggris, kunci pas, obeng, dan tang. Dendi kemudian dibawa ke Polsek Limapuluh.
Berdasarkan keterangan Dendi, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu Yosep Ananda Putra (39), Yoseph Joe Situmpul (35), dan Sie Tjen Hui (47), di tempat persembunyian mereka di sekitar Jalan Sultan Syarif Kasim. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial R masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kompol Bery, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksinya. Dendi dan Sie Tjen Hui bertugas mengawasi situasi, sedangkan Yosep, Yoseph, dan Rian bertindak sebagai eksekutor yang memotong dan mencuri kabel. Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura sebagai petugas PLN.
"Para pelaku mengakui telah merencanakan pencurian ini. Setelah berhasil mengambil kabel, mereka membawa ke rumah kosong untuk dikupas, namun aksinya diketahui warga dan mereka melarikan diri," ujar Kompol Bery.
Para pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polsek Limapuluh sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait