PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Seorang pemuda, Farhan (24 tahun) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut menuding Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Widodo, dan istrinya, YI, terlibat dalam insiden tersebut.
Menurut kuasa hukum Farhan, Afriadi Andika, kliennya menduga Widodo dan YI secara bersama-sama melakukan pengancaman dan perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa ini, yang terjadi di rumah Farhan pada April 2025 lalu, baru secara resmi dilaporkan saat ini.
"Klien kami telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Pekanbaru. Kami berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan memberikan perhatian terhadap dugaan tindak pidana tersebut," ujar Afriadi pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Afriadi memaparkan, kejadian bermula pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.25 WIB, ketika Widodo, yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Medik dan Keperawatan RSUD Arifin Achmad, mendatangi rumah ayah Farhan di Perumahan Dagang Square, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Di lokasi tersebut, Widodo diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah properti rumah dan mengancam Farhan menggunakan pisau berwarna putih. "Dalam insiden itu, Widodo bahkan sempat mengatakan bahwa sebentar lagi istri dan anaknya akan datang, dan dia tidak akan bisa menghentikannya. Tak lama kemudian, istri Widodo juga ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap Farhan," jelas Afriadi.
Situasi di rumah semakin memanas. Kakak Farhan, Atika, disebut sempat melihat adiknya, Farras, menangis ketakutan dan segera mengamankannya untuk mencegah trauma psikologis. Selain itu, ayah Farhan dikabarkan sempat mengalami syok hingga pingsan akibat peristiwa tersebut. Sementara itu, YI, istri Widodo, diduga kembali menyerang Farhan dengan pukulan dan tendangan sambil melontarkan ancaman. "Widodo juga ikut memukul klien kami. Semua kejadian ini sudah dituangkan dalam laporan resmi," tegas Afriadi.
Andika meminta agar Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika memberikan perhatian serius terhadap laporan ini, mengingat salah satu pihak yang dilaporkan adalah pejabat publik. "Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum," tandas Afriadi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya benar sudah membuat laporan. Sekarang masih berproses dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi," kata Bery.
Sementara itu. Widodo yang dikonfirmasi terkait laporan Farhan menyatakan bahwa sebagai warga negara dia akan mengikuti aturan hukum. Saya tidak mempersoalkan dari seorang warga negara. Itu hak setiap warga negara. Namun apa bila laporan itu bersifat mengada ada saya akan pertimbangkan laporan balik," katamya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait