INHU,iNewsPekanbaru.id – Setelah lima tahun menjadi menjadi buronan dengan kasus penggelapan sepeda motor, Mujianto alias Anto (42), warga Desa Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, akhirnya diringkus pihak Polsek Lirik, Indragiri Hulu (Inhu). Selain kasusya, Anto juga di tes urine dan hasilnya terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Mujianto menandai keberhasilan Polsek Lirik dalam menyelesaikan tunggakan perkara penggelapan yang terjadi pada tahun 2020 silam. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH, dalam keterangan resminya.
“Pelaku sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Lesung, tim Reskrim Polsek Lirik atas perintah Kapolsek Iptu Endang Kusma Jaya,langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung,” ujar Aiptu Misran Kamis (24/7/2025).
Kasus ini bermula pada 9 November 2020, saat korban, Akmal Azhar (39), warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, diminta pelaku untuk meminjamkan sepeda motornya dengan alasan ingin menjemput istri. Namun, motor Honda Vario Techno milik korban justru dibawa kabur dan tak pernah kembali.
Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Lirik sehari kemudian. Proses hukum sempat berjalan di tempat lantaran pelaku menghilang tanpa jejak. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/34/XI/Res 1.8/2020/SPKT/Riau/Res Inhu/Sek Lirik tertanggal 10 November 2020.
Terobosan baru terjadi pada Rabu, 23/7/ 2025. Sekitar pukul 12.00 WIB, informasi mengenai keberadaan pelaku diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik Zus Rico Candra. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung di wilayah Pangkalan Lesung. Atas arahan Kapolsek Lirik, Endang Kusma Jay., tim segera berangkat ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung