Saat diinterogasi, Mujianto mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa sepeda motor hasil penggelapan telah dijual kepada seseorang bernama Rudi Hamdani Munte, yang kini diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung amphetamine, zat yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu.
“Tersangka tidak hanya melakukan tindak pidana penggelapan, namun juga terbukti mengonsumsi narkoba. Ini akan kami proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Misran.
Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti sepeda motor yang telah berpindah tangan, serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Rudi Hamdani Munte. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung