Ancaman Karhutla Meningkat, Pemkab Rohil Tetapkan Status Siaga Darurat Hingga November

Romi Ramadani
Pemkab Rohil Tetapkan Siaga Karhutla (Foto Dokumen Karhutla Rohil)

BAGANSIAPIAPI,iNewsPekanbaru.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil),Riau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hingga November 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna mengantisipasi maraknya lonjakan titik panas (hotspot) akibat kondisi cuaca ekstrem.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Rohil, Jhony Charles, usai memimpin Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di lapangan MTQ Komplek Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi.

Apel gabungan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Rohil, di antaranya Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Diki Apriadi, Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kajari Rohil Firdaus, Danyon B Satbrimob Polda Riau AKBP Efadhoni Lilik Pamungkas, Kepala BPBD Rohil, para Kapolsek, serta perwakilan instansi terkait.

Dalam amanatnya, Jhony Charles membeberkan data BMKG yang mencatat sebanyak 475 hotspot telah terdeteksi di wilayah Rohil sepanjang periode 1 Januari hingga 4 Agustus 2026.

"Kondisi lahan gambut yang kian mengering dan keterbatasan sumber air di lapangan menjadi tantangan utama yang memicu tingginya potensi kebakaran," katannya.

Dampak Karhutla ini sangat luas. Selain merusak hutan produktif, kabut asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan hingga melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, tegas Jhony.

Guna merespons ancaman tersebut, penetapan Status Siaga Darurat Karhutla telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang berlaku efektif sejak 18 Februari hingga 18 November 2026.

Dari 15 poin instruksi yang disampaikan, Wabup Rohil menekankan tiga hal krusial yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kepentingan, yaitu optimalisasi seluruh sumber daya, respon cepat 1x24 jam, serta perlindungan ekosistem dan hutan mangrove.

Seluruh elemen mulai dari tingkatan Camat, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, jajaran perusahaan, hingga masyarakat diwajibkan aktif melakukan patroli rutin dan sosialisasi pencegahan. Setiap indikasi titik api sekecil apa pun harus segera ditindaklanjuti dan dipadamkan dalam waktu kurang dari 24 jam sebelum meluas. Selain itu, kawasan mangrove di pesisir Rohil wajib dijaga ketat sebagai benteng pelindung ekosistem dan penyangga lingkungan lokal.

Mengingat mayoritas wilayah Rohil didominasi oleh lahan gambut yang rentan terbakar, Jhony secara khusus meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Penegakan hukum yang tegas harus berjalan demi memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang sengaja membakar lahan, pungkasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network