Polsek Lirik Ringkus Gembong Curanmor

Nanda
Polsek Lirik Amankan Pelaku Curanmor (Foto InewPekanbaru.id)

INHU iNewsPekanbaru.id - Masyarakat Kecamatan Lirik,K abupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama ini malang melintang melakukan pencurian ditangkap. Pelaku curat ituadalah  PN alias Ipung (50), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.  


Pria berusia setengah abad ini diringkus unit Reskrim Polsek Lirik di rumahnya, Desa Sidomulyo. Tersangka juga diketahui adalah resedivis merupakan gembong sederetan kasus curanmor di Kecamatan Lirik dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Inhu.

PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, menjelaskan, selain tersangka, unit Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah Inhu.


"Penangkapan terhadap Ipung berawal dari informasi yang diterima polisi jika salah seorang buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curat, Ipung, sedang berada Simpang Japura, setelah menghilang beberapa pekan," ucapnya Senin (10/7/2023).

Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, yang langsung merespon cepat dan mengintruksikan PS Kanit Reskrim serta anggotanya turun ke lapangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk di sebuah warung, Simpang Japura.

Ketika diperiksa, Ipung tidak hanya melakukan tindak pidana Curat, tapi menjadi otak dan pelaku utama dalam sejumlah kasus Curanmor di Kecamatan Lirik dan beberapa kecamatan lain di Inhu. Berdasarkan pengakuan tersangka, tim kembali kelapangan guna mengumpulkan informasi Curanmor dan barang bukti.

"Saat ini Polsek Lirik telah mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Revo tanpa plat Nopol dengan TKP di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik pada tahun 2021 silam. Kemudian, Honda Beat warna merah tanpa plat Nopol, TKP di Cafe MR, Japura, Kecamatan Lirik juga tahun 2021," imbuhnya.

Selanjutnya, Honda Beat warna putih tanpa plat Nopol dengan TKP di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada tahun 2021 lalu dan Honda Verza tanpa Nopol yang dibeli tersangka pada Maret 2023 lalu, diduga sepeda motor bodong, hasil curian.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dikumpulkan di Polsek Lirik untuk proses selanjutnya," tutup Misran.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network