SIAK,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang telah beraksi di sejumlah desa di Kabupaten Siak, Riau. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang diduga kuat menjadi pembuat dokumen palsu.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Bambang Ashari, yang mengaku tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang belakangan diduga palsu.
“Korban awalnya membayar Rp8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat hasil pemecahan. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Effendi, menyebutkan bahwa pelaku utama berinisial Suhana alias Yana (49), warga Pangkalan Kerinci, telah memproduksi dan mengedarkan sedikitnya 50 sertifikat tanah palsu.
“Tersangka S ini berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menawarkan jasa pemecahan lahan. Ia menarik biaya hingga Rp12 juta per sertifikat dengan janji selesai dalam dua minggu,” ungkap Bayu.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait