SIAK,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Kabupaten Siak menggelar pertemuan penting pada Senin malam, 21 Juli 2025, bersama PT Seraya Sumber Lestari (SSL), masyarakat Desa Tumang, dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau. Pertemuan ini merupakan respons atas konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat terkait status lahan konsesi hutan.
Dalam kesempatan itu, Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, menegaskan bahwa perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan lahan konsesi, bahkan sejengkal pun, tanpa persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kita memang tidak bisa berbuat apa-apa selain dari persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup,” tegas Muller di hadapan peserta pertemuan.
Muller menjelaskan bahwa hingga kini, status lahan yang disengketakan belum mendapat kepastian hukum. Menurutnya, hanya ada dua opsi penyelesaian: dikembalikan sebagai kawasan hutan, atau diserahkan kepada PT Agrinas untuk dikelola sebagai kebun kelapa sawit.
Namun demikian, Muller menekankan pentingnya pelibatan masyarakat lokal apabila lahan tersebut dikelola oleh Agrinas. Ia mengacu pada contoh kasus di PT Torganda, di mana kelompok tani tetap dilibatkan setelah proses penertiban lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kalau memang bisa, Agrinas tinggal membuat porsi-porsi pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi semua pihak—baik pemerintah daerah, perusahaan, hingga kementerian—menjadi kunci utama dalam menghindari konflik berkepanjangan.
“Jika tidak ada koordinasi, konflik seperti ini akan terus berlarut-larut,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Siak Afni Zulkifli turut menyatakan dukungannya terhadap upaya penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kita berharap juga begitu, PT SSL terus bersinergi bersama kami untuk memikirkan nasib masyarakat,” kata Afni singkat.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan lahan, dengan harapan semua pihak dapat duduk bersama dan menjunjung kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait