Kunker ke Riau, Komisi XIII DPR Sosialisasi Perubahan Kedua RUU Perlindungan Saksi dan Korban

Nanda
Rapat DPR Bersama Kemenkumham Riau (ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Komisi XIII DPR RI berhasil memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 
Tahun 2025.

Dalam rangka proses perubahan Undang-Undang tersebut Konsultasi Publik digelar dalam Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI di Provinsi Riau bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau pada Rabu (2/7/2025).

Rapat Dengar Pendapat Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI dihadiri Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti, Dewi Asmara, Siti Aisyah anggota DPR Dapil Riau II, dan sejumlah anggota Komisi XIII DPR-RI lainnya.  Acara juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dan Sri Nurherwati serta Tenaga Ahli LPSK.
 
Dalam mendengar masukan mitra kerja dan masyarakat di wilayah Provinsi Riau hadir dalam konsultasi publik perwakilan dari jajaran Kanwil Kementerian Hukum, Polda Riau, Kanwil KemenHAM dan Ditjenpas, Kejari, BNN, Ombudsman, BP3MI, UPT PPA, Dinsos Provinsi Riau, DP3APM, Kontras Riau, PERADI Riau, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Riau, YLBHI-LBH Pekanbaru, Pusat Advokasi Hukum & HAM Riau dan berbagai organisasi penegakan hukum lainnya.

Para akademisi juga turut memberi pandangannya dalam konsultasi publik ini diantaranya dari UNRIDA, Universitas Riau, Universitas Muhammadiyah Riau dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
 
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dalam kesimpulan rapatnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada mitra dan masyarakat yang telah memberikan aspirasi dan masukan terhadap Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ditekankan, bahwa Komisi XIII DPR RI terbuka menerima berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat. Komisi XIII DPR RI akan menindak lanjuti dengan penyelarasan yang komprehensif untuk menilai relevansi dan urgensi dari aspirasi yang disampaikan dalam Rapat  Dengar  Pendapat hari ini,  baik berupa masukan terkait penguatan kelembagaan LPSK maupun masukan terhadap substansi pokok materi muatan pasal per pasal dalam Perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Sementara  itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran  LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
 
“Rapat Dengar Pendapat ini mendukung asas meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban. Diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban serta penguatan LPSK dalam memberikan layanan perlindungan secara memadai," ujar Nurherwati.

Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK tahun 2024, permohonan perlindungan ke LPSK di wilayah Provinsi Riau berjumlah 41 permohonan. Angka tersebut cukup rendah, namun jika melihat data Badan Pusat Statistik, yang dipublikasi dalam Data Kriminal Tahun 2024, menunjukan bahwa Provinsi Riau termasuk dalam 10 besar wilayah di Indonesia dengan angka kejahatan paling tinggi di Indonesia, berada pada urutan ke 9 atau sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang dilaporkan ke Polda.

Hal ini menunjukan bahwa seharusnya LPSK dapat dibentuk di wilayah Riau untuk dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban tindak pidana. Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, meskipun Kantor Perwakilan di LPSK saat ini belum terbentuk, namun LPSK selalu mengusulkan kepada Kementerian PAN RB untuk membentuk kantor perwakilan LPSK. LPSK menganggap Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang dapat menjangkau wilayah-wilayah di tengah Sumatera hingga ke Kepulauan Riau.

Dijelaskan, bahwa selama ini terdapat sejumlah tantangan dihadapi LPSK dalam menjalankan perlindungan antara lain menghadapi kesulitan ketika menghadapi kasus-kasus yang terdapat unsur ancaman membahayakan jiwa pada saksi dan korban, namun kasus tersebut tidak termasuk dalam jenis tindak pidana prioritas LPSK. 

Dalam konsultasi publik ini, LPSK juga menerima berbagai masukan serta pengalaman dari para penegak hukum dalam penanganan saksi/dan korban tindak pidana dalam hal layanan perlindungan serta upaya pemulihan. Masukan ini juga dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU ini yang diharapkan adaptif terhadap dinamika lokal dan perkembangan kejahatan yang bersifat lintas sektor termasuk cybercrime, kekerasan berbasis gender, dan pelanggaran HAM berbasis komunitas.
 
Perubahan kedua ini diharapkan dapat memperluasan kewenangan LPSK dalam memberikan penetapan Saksi Pelaku (JC), memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pemenuhan hak kepada Saksi dan Korban, mengelola Dana Bantuan Korban untuk korban TPKS, memfasilitasi Victim Impact Statement bagi korban tindak pidana, mengelola rumah tahanan khusus Justice Collaborator dan lain sebagainya. 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network