Kemenkumham Riau Mediasi Pelanggaran Hak Cipta Buku dan Novel

Nanda
Kemenkumham Mediasi Hak Cipta Buku dan Novel (Foto/Nanda)

iNewsPekanbaru .id – Buku adalah jendela dunia. Dengan membaca buku kita bisa mendapatkan bermacam ilmu pengetahuan dan informasi terkini bahkan informasi tentang masa lampau. Dengan perkembangan teknologi informasi, bukupun telah bertransformasi menjadi digital yang kerap disebut sebagai e-book. Sayangnya, perkembangan teknologi ini belum dibarengi dengan pemahaman tentang pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual dari segi Hak Cipta. Masih saja ada oknum-oknum yang mencoba melakukan pembajakan e-book dan menyebarluaskannya demi kepentingan pribadi.

Pada Selasa (14/2) bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham melalui subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan mediasi terkait pelakanggaran hak cipta buku dan novel yang diduga dilakukan oleh SMK Kehutanan Pekanbaru. Dihadiri oleh Kepala Seksi Pencegahan Cecep Sarip Hidayat, Staf Seksi Pencegahan Ricky Mubaroq dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), mediasi juga turut didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Bidang Pelayan Hukum Dean Satria, Kepala sub bidang Pelayanan KI Mirsahwal dan tim.

Selaku pelapor Perkumpulan Peduli Karya Cipta (PPKC) diwakili oleh Ibu Devi Devita. Beliau mewakili korban pelanggaran Hak Cipta Buku dan Novel memberikan bukti-bukti administratif dan memohon bantuan Kemenkumham untuk memfasilitasi mediasi dengan pihak terlapor. 

“Adapun tuntutan dari korban adalah ganti rugi materiil dengan total Rp.13.900.000, dan berharap agar para murid dan staff di sekolah memahami pentingnya menjaga hak cipta karena perbuatan pembajakan buku tersebut secara tidak langsung merampas rezeki para penulis yang sudah bersusah payah melakukan riset dan meluangkan waktu yang berharga demi melahirkan sebuah karya,” sebut Devi Devita.

Mediasi yang sempat berlangsung a lot tersebut akhirnya menemukan titik temu dengan menyepakati tuntutan pelapor. “Penyelesaian tuntutan ganti rugi disepakati akan diselesaikan dua hari setelah mediasi,” ujar Cecep.

Dengan adanya sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembajakan buku diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa perlindungan hukum berlaku nyata bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual yang melaporkan Hak Kekayaan Intelektual-nya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network