Pelalawan, iNewsPekanbaru.id - Ribuan masyarakat yang ada di Dusun Toro Jaya dan dua dusun di sekitar (KualaRenangan dan Toro Palembang) Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, ProvinsiRiau, kini merasa ketar-ketir.Ini terjadi setelah dari 13 Mei 2025 lalu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan(Satgas-PKH) mendatangi warga di sana. Satgas ini kemudian diboncengi olehsejumlah militer bersenjata lengkap.
Ragam cerita yang kemudian berpendar di masyarakat, termasuk cerita kalaumereka akan digusur. Potensi semacam ini tentu bakal ada, sebab selama ini, merekadiklaim berada di dalam areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kemarin, Kelompok Tani Toro Sawit Karya Mandiri (Poktan TSKM) pun berkirimsurat kepada Menteri Pertahanan, Letjen (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.
Kebetulan lelaki 73tahun ini juga sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Dalam surat setebal 8 halaman yang ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPRRI, Ketua DPD RI, Kapolri, Menteri Kehutanan, Komnas HAM RI, Ombudsman, Ketua DPRD Riau, Gubernur Riau, Kapolda Riau, Ketua DPRD Pelalawan dan Bupati Pelalawan itu, perkumpulan yang beranggotakan lebih dari 600 kepala keluargapetani kelapa sawit ini meminta perlindungan dan solusi.
Sebab menurut Jonson Lumban Gaol, Baharudin dan Rusi Chairus Slamet Ketua, Sekretaris Poktan TSKM dan Kepala Desa Lubung Kembang Bunga , yang menekensurat itu, klaim tadi tidak sepenuhnya benar. Buktinya, anggota Poktan TSKM adalah masyarakat yang berdatangan ke kawasanToro pada rentang waktu 2003-2010. Kebanyakan dari mereka membeli kebun- kebun karet yang rata-rata kurang produktif, milik masyarakat tempatan.
Waktu itu belum ada pemerintahan dusun di sana, masih sebatas RT dan RW. Orang- orang hanya mengenal kawasan itu dengan sebutan Toro atau Onangan. Dusun Toro Jaya dan Dusun Kuala Renangan sendiri baru terbentuk pada tahun2014. Saat ini jumlah penduduk masing-masing dusun adalah 3.544 jiwa dan 3.804 jiwa. Dusun Toro Palembang yang kini berpenduduk 2.163 jiwa, baru mekar dari DusunToro Jaya pada 2021.
"Fakta yang kami dapati, hingga tahun 2009, Toro masih berstatus Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Ada beberapa perusahaan HPH di daerah ini; Dwi Marta, Inhutani, Nanjak Makmur dan Siak Raya. HPH Nanjak Makmur sendiri baru berakhir pada 27Maret 2009, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 124/Menhut-II/2009,"cerita Jonson dalam surat itu.
Nah, pada 15 Oktober 2009, areal eks HPH tadi kemudian ditunjuk menjadi Taman Nasional Tesso Nilo berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor:
663/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Fungsi Sebahagian HPT di Kelompok HutanTesso Nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan. Luasnya sekitar 44.492 hektar
Lantas, Poktan TSKM kata Jonson, menemukan pula Surat Keputusan Tata BatasDefenitif Kawasan Hutan TNTN berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor:
Kpts/662/V/2011 Tanggal 5 Mei 2011. Lebih dari tiga tahun kemudian, lahir pula Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor:Sk.6588/MenhutVII/KUH/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 Tentang PenetapanKawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo di Kabupaten Pelalawan dan KabupatenIndragiri Hulu, Provinsi Riau. Luasnya 81.793 hektar.
"Jadi, areal yang kami tempati sekarang adalah areal perluasan TNTN. Bukan TNTN pertama yang ditunjuk pada tahun 2004. Luasnya 38.576 hektar. Di daerah timur, di
dua kabupaten; Pelalawan dan Indragiri Hulu," cerita Jonson.
Yang menjadi pertanyaan Jonson kemudian, kenapa dalam proses penataan batasareal perluasan tadi, masyarakat tidak dilibatkan?. Sebab bila merujuk pada kawasan hutan, hingga tahun 2016, status kawasan hutandi Riau masih penunjukan. Ini sesuai dengan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau.
"Artinya, kalau kemudian kawasan hutan itu akan dikukuhkan, mestinya kami dilibat. Sebab sesuai pasal 15 UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, proses pengukuhan dilakukan dalam 4 tahapan; Penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan. Dalam proses penataan batas inilah kami dilibatkan. Hak-hak kami dikeluarkandari
kawasan hutan," ujarnya.
Proses rinci terkait ini menurut Jonson telah diatur dalam ayat 2 huruf c pasal 19danayat 4 huruf b pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 TentangPerencanaan Kehutanan. Adapun isi ayat 2 huruf c itu adalah; (2) Tahapan pelaksanaan penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup kegiatan c. Inventarisasi danpenyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas dandi dalam kawasan hutan.
Sementara isi ayat 4 huruf b pasal 20 itu adalah; (4) Panitia Tata Batas KawasanHutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain bertugas: b. menyelesaikanmasalah-masalah: 1. hak-hak atas lahan/tanah disepanjang trayek batas; 2. hak-hakatas lahan/tanah di dalam kawasan hutan. Malah pada pasal 22 ayat ayat 2 PP 44 Tahun 2004 itu, hak-hak masyarakat semakinterlindungi. Isinya begini; Dalam hal penataan batas kawasan hutan temu gelang tetapi masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang belum diselesaikan, maka kawasanhutan tersebut ditetapkan oleh Menteri dengan memuat penjelasan hak-hak yangada didalamnya untuk diselesaikan oleh Panitia Tata Batas yang bersangkutan. Sayangnya kata Jonson, aturan di atas tidak dijalankan. Larangan tegas agar
masyarakat tidak masuk ke areal itu juga tidak ada.
"Kami justru terbiarkan terjebak di dalam TNTN. Yang membuat kami merasa sangat miris, kami malah menjadi tertuduh sebagai perambah TNTN. Perusak habitat flora dan fauna. Kalau dari dulu ada larangan tegas, nggak mungkin kami datang ke sini,"katanya.
Sekarang kata Jonson, masyarakat sudah ribuan di sana. Bila pemerintahmengeluarkan biaya yang sangat besar untuk mendirikan perkampunganbaru
melalui program transmigrasi demi kesejahteraan rakyat, mereka justru telah membangun perkampungan itu dengan keringat dan darah mereka sendiri.
"Kami mohon perlindungan kepada Bapak Menteri Pertahanan. Mohon dikaji lagi, dicek lagi tentang status kawasan hutan dan TNTN itu. Sebagai rakyat, sebagai warganegara, pilu rasanya hati kami ketika kemandirian hidup yang sudah kami jalani selama bertahun-tahun dan bahkan berpuluh tahun ini, akan berakhir denganpenggusuran. Tak terbayang oleh kami akan kemana bila kami kemudianakandigusur. Tak terbayang masa depan anak-anak kami nanti akan seperti apa. Sebabtak ada tempat tujuan kami. Toro Jaya telah menjadi kampung kami satu-satunya,"ujarnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait