Pemkot Pekanbaru Pastikan Biaya Perizinan Rumah MBR dan Tempat Ibadah Gratis

Nanda
Pekanbaru Gratiskan Biaya Perizinan Rumah MBR dan Tempat Ibadah (Foto Wali Kota Pemkanbaru, Agung/Diskominfo Pemkot Pekanbaru)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menepis tuduhan yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum membebaskan biaya perizinan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan laporan DPP APERSI terkit kabar yang memasukkan Pekanbaru ke dalam daftar daerah penganut tarif lama. Menurut Agung, laporan tersebut berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan, mengingat program pro-rakyat ini sudah berjalan efektif sejak tahun 2025.

Komitmen ini ditegaskan sebagai bentuk dukungan penuh Pemko Pekanbaru terhadap program strategis nasional dalam menyediakan hunian layak bagi MBR. Kebijakan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Perwako Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pembebasan BPHTB dan Perwako Nomor 37 Tahun 2024 tentang Retribusi PBG, yang dirancang agar pengembang perumahan rakyat tidak lagi terbebani biaya administrasi daerah.

Agung memastikan seluruh skema insentif dieksekusi secara otomatis melalui sistem perizinan digital tanpa birokrasi yang berbelit. Saat pengembang mengajukan izin pembangunan rumah subsidi bagi MBR, sistem secara otomatis memotong tarif hingga tercetak angka nol rupiah.

"Sejak hari pertama dilantik, instruksi saya tegas: eksekusi segera. Ini bukti nyata komitmen kami untuk masyarakat," ujar Agung, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, sepanjang 1 Januari 2025 hingga 23 Juli 2026, Pemko Pekanbaru telah menerbitkan 77 dokumen PBG khusus perumahan MBR.

"Penerbitan dokumen gratis ini membebaskan biaya perizinan untuk 2.766 unit rumah tinggal sederhana satu lantai yang tersebar di wilayah Sialang Sakti, Pematang Kapau, Mentangor, hingga Agrowisata," lanjutnya.

Perluas Insentif ke Sektor Pendidikan Keagamaan

Tak berhenti pada sektor perumahan, Pemko Pekanbaru juga memperluas cakupan insentif gratis ini ke bidang pendidikan keagamaan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 523 Tahun 2026 yang disahkan pada 10 April 2026. Kebijakan ini membebaskan retribusi PBG bagi fasilitas pendidikan nonformal keagamaan tanpa membeda-bedakan keyakinan.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network