PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Meski sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga, operasi penertiban yang dilaksanakan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tetap berjalan hingga seluruh sarana penambangan ilegal berhasil dimusnahkan.
Operasi penertiban dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026, di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi. Saat tim gabungan tiba di lokasi, sejumlah warga berupaya menghalangi jalannya penindakan seperti melakukan pelemparan batu ke petugas. Namun personel Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, TNI, dan unsur pemerintah kecamatan tetap menjalankan tugas secara profesional, terukur, dan humanis.
Dalam operasi tersebut, seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali. Barang yang dimusnahkan yakni 2 unit mesin diesel, 1 unit mesin robin, 1 unit besi keong, dan 2 buah spiral. Seluruh peralatan dimusnahkan dengan cara dirusak, dibakar, dan dihanyutkan sesuai prosedur penindakan di lapangan. Ada dua lokasi penambangan PETI yang dimusnahkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena dampaknya yang sangat merugikan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem secara permanen.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan Selasa (28/7/2026).
Selain melakukan penindakan di Sungai Kuantan, tim gabungan juga menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Jalan Merbau, Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun peralatan yang digunakan. Namun demikian, ditemukan bekas lokasi yang diduga sebelumnya digunakan sebagai area pertambangan ilegal dan akan tetap menjadi sasaran pengawasan aparat.
Ade Kuncoro Ridwan menambahkan bahwa Polda Riau akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, dan pengawasan terhadap seluruh wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
