PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur yang dijadikan pengemis dan manusia silver. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SM dan MM berhasil diringkus petugas di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi nomor Li/14/VI/2026/Res tertanggal 12 Juni 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku kejahatan anak.
Hasyim menjelaskan, peristiwa ini terungkap setelah masyarakat mengamankan tiga orang anak yang masih di bawah umur, yakni MH (11), RA (9), dan seorang anak perempuan PW (9), di kawasan Simpang Lampu Merah Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan. PW diketahui merupakan cucu tiri dari pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM diduga kuat memerintahkan ketiga anak tersebut untuk mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver di jalanan umum sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tindakan eksploitasi ini juga diketahui dan dibiarkan oleh suaminya, MM.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan anak-anak ini untuk mencari keuntungan ekonomi di tempat umum. Setiap anak ditargetkan harus membawa pulang uang sebesar Rp250.000 per hari," kata Kombes Pol Hasyim Senin (15/6/2026).
Kasus ini mulai menemui titik terang saat warga mendapati ketiga korban berada di jalanan hingga larut malam. Kepada warga dan petugas, anak-anak tersebut mengaku takut untuk pulang ke rumah. Alasan mereka, jika uang hasil mengemis tidak mencapai target Rp250.000, pelaku SM tidak segan-segan melakukan penganiayaan atau memukuli mereka.
Praktik eksploitasi ekonomi terhadap anak ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan, tepatnya sejak para pelaku dan korban pindah ke wilayah Pangkalan Kerinci.
Mendengar laporan dari masyarakat, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton langsung memimpin anggotanya untuk bergerak ke lokasi kediaman pelaku di daerah Simpang Kualo. Petugas kemudian mengamankan SM dan MM beserta barang bukti berupa dua unit ember yang digunakan para korban untuk menampung uang hasil mengemis.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 76I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara karena secara nyata melanggar larangan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
