PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Pada Minggu, 2 Februari 2025, BP3MI Riau menerima pengaduan dari warga Cianjur bernama Lia dan Fina yang disampaikan melalui Instagram Wakil Menteri Bapak Dzulfikar. Pengaduan tersebut kemudian diteruskan kepada BP3MI Riau untuk segera ditindaklanjuti. Kepala BP3MI Riau, Fanny, menyatakan bahwa pengaduan ini terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Pada pukul 18.06 WIB, saya langsung melakukan interview terhadap Lia dan Fina , dan setelah itu mengadakan pertemuan dengan tim terkait di kantor BP3MI Riau untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Fanny, Senin (3/2/2025).
Menurut keterangan Lia dan Fina, keduanya dijanjikan bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga oleh seorang sponsor atau orang perorangan bernama Ade Sumantri dari Tasik. Lia dan Fina berangkat dari Cianjur dan tiba di Pekanbaru pada pagi hari tanggal 2 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka kemudian dijemput oleh travel yang membawa mereka menuju Dumai.
Sponsor yang mengurus keberangkatan mereka, Ade Sumantri, sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp8.000.000 per orang untuk pembuatan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan biaya lainnya. Untuk biaya yang sudah dikeluarkan oleh sponsor, Lia dan Fina dijanjikan akan menggantinya dengan pemotongan gaji selama tiga bulan, masing-masing sebesar Rp5.000.000.
"Namun, korban menyebutkan bahwa paspor dan dokumen identitas lainnya telah ditahan oleh seorang individu bernama Syafrel, yang disebut sebagai penampung mereka," katanya.
Melalui upaya cepat, pada tanggal 3 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, BP3MI Riau berkoordinasi dengan Sat Reksrim Polres Dumai untuk melakukan penggeledahan di rumah Syafrel yang beralamat di Jalan Sejahtera RT.020 Kel. Teluk Binjai, Kec. Dumai Timur, Kota Dumai. Penggeledahan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perdagangan manusia.
Dia mengatakan BP3MI Riau akan terus mengembangkan penyelidikan ini dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Pihak BP3MI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergoda dengan janji-janji pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dan berpotensi merugikan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait