DUMAI, iNewsPekanbaru- Polisi di Dumai, Riau mengamankan pelaku menyebaran video porno. Pelaku mengkomersilkan video porno itu ke media sosial (Medsos) Telegram kepada para member.
Tersangka yang ditangkap pihak Reskrim Polres Dumai adalah Jaka Pratama alias Jack (22) warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman video porno dan uang dari hasil penjualan video pornografi di Telegram Group.
“Dalam kasus ini kita menyita berupa HP Merk Poco yang berisi akun aplikasi telegram yang menjual rekaman video bermuatan asusila atau pornografi dan lembar kartu ATM yang diduga menyimpan hasil penjualan,” ucap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona Rabu (5/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa tersangka mengelola tiga akun telegram untuk memperjualbelikan video pornografi tersebut. Video tersebut didapat dari hasil mendownload di situs media porno.
“Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram untuk menjual konten yang bermuatan asusila atau pornografi. Pada tiga akun tersebut ditemukan 20 channel group, di mana pelaku menjual paket channel group berbayar,” tambah AKP Primadona, Kasat Reskrim Polresta Dumai.
Transksi pembarannya dari pelaku dan para member melalui dompet digital maupun transper bank. Setelah melakukan pembayaran para member baru bisa ‘menikmati’ yang disajikan tersangka JP.
"Tersangka dikenakan tindak pidana Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi,"tegas Prima.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait