Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Tiga Saksi Buka Suara Soal Nominal Uang
Permohonan Penangguhan Penahanan dan Agenda Sidang Berikutnya
Di akhir persidangan, tim penasihat hukum kembali menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. JPU menegaskan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim karena status Bangun Paulus saat ini adalah tahanan hakim.
"Soal penangguhan penahanan, itu wewenang penuh hakim karena statusnya tahanan hakim. Pihak JPU sifatnya menunggu dan siap melaksanakan apa pun penetapan dari hakim," jelas Andri.
Perkara ini sebelumnya tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menolak eksepsi terdakwa pada 2 September 2026 karena menilai surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Atas perbuatannya, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta dakwaan kedua Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan untuk menggali kronologi dan rangkaian peristiwa penanganan perkara tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar