Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Tiga Saksi Buka Suara Soal Nominal Uang
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan nomor registrasi 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan rekan terdakwa, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Ketiga saksi yang dihadirkan diketahui berada di dalam kendaraan yang sama bersama terdakwa dan korban, Vincent Leocarlius, saat peristiwa dugaan pemerasan berlangsung.
Saksi Akui Ada Pembicaraan Uang, Nominal Berbeda
Usai persidangan, JPU Andri Saputra menjelaskan bahwa keterangan para saksi pada dasarnya masih sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Poin penting dari kesaksian mereka adalah mengonfirmasi adanya pembicaraan serta permintaan uang dari terdakwa kepada korban.
Meski demikian, terdapat perbedaan terkait angka atau nominal yang ditagihkan. Saksi Ari menyebut angka Rp50 juta, sedangkan Philip menyebut rentang Rp300 juta hingga Rp200 juta. Perbedaan ini melengkapi keterangan saksi Vincent pada persidangan sebelumnya, yang mengaku dimintai uang mulai dari Rp500 juta hingga akhirnya mentransfer sebesar Rp22 juta.
"Intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut," ujar Andri.
Di sisi lain, JPU mengakui terdapat satu saksi berinisial AL yang berada di dalam mobil namun tidak dapat dihadirkan karena keberadaannya tidak ditemukan oleh penyidik sejak awal proses hukum.
Fakta Keberadaan Palu dan Borgol di Mobil
Hal lain yang dikonfirmasi dalam persidangan adalah keberadaan palu dan borgol di dalam kendaraan. Para saksi membenarkan adanya barang-barang tersebut di mobil. Namun, terdapat silang pendapat mengenai penggunaannya.
Saksi korban, Vincent, sebelumnya mengaku diancam menggunakan palu dan borgol tersebut. Sebaliknya, ketiga saksi rekan terdakwa membantah adanya tindakan intimidasi atau penggunaan barang tersebut untuk menakut-nakuti korban.
Penasihat hukum terdakwa, Cuaca Teger Bangun, menegaskan bahwa kesaksian para saksi di dalam mobil justru menepis dakwaan pengancaman oleh jaksa. According to Cuaca, para saksi mengonfirmasi tidak ada tindakan pengancaman menggunakan palu maupun borgol, melainkan terdakwa hanya menyampaikan rasa kecewanya atas situasi yang terjadi.
Saat diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa Bangun Paulus tidak banyak memberikan komentar dan memilih untuk menghormati seluruh kesaksian yang disampaikan di muka sidang.
Permohonan Penangguhan Penahanan dan Agenda Sidang Berikutnya
Di akhir persidangan, tim penasihat hukum kembali menyerahkan dokumen permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim. JPU menegaskan bahwa keputusan penangguhan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim karena status Bangun Paulus saat ini adalah tahanan hakim.
"Soal penangguhan penahanan, itu wewenang penuh hakim karena statusnya tahanan hakim. Pihak JPU sifatnya menunggu dan siap melaksanakan apa pun penetapan dari hakim," jelas Andri.
Perkara ini sebelumnya tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian setelah Majelis Hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba menolak eksepsi terdakwa pada 2 September 2026 karena menilai surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Atas perbuatannya, Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta dakwaan kedua Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga anggota kepolisian yang melakukan penangkapan untuk menggali kronologi dan rangkaian peristiwa penanganan perkara tersebut.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar