iNewsPekanbaru.id - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dianggap sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Selanjutnya, proses penyidikan akan dilanjutkan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat terkait kasus ini. Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka menyoroti situasi kompleks terkait institusi penegak hukum di Indonesia.
Editor : Banda Haruddin Tanjung