Jaksa Tegaskan Keterangan Saksi Korban Pemerasan di PN Jakpus Kuatkan Dakwaan
Selasa, 29 September 2026 | 07:42 WIB
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id -Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat BPT sebagai terdakwa pada Senin (28/9/2026).
Agenda persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba ini memprioritaskan pendengaran keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengingat keterbatasan waktu, majelis hakim baru menuntaskan pemeriksaan terhadap dua dari empat saksi yang dihadirkan, yakni Vincent Leocarlius dan Kontusan.
Pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara bergiliran di hadapan hakim, jaksa, terdakwa, serta penasihat hukum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar