Sidang Dugaan Pemerasan di PN Jakpus, Tiga Saksi Buka Suara Soal Nominal Uang
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa BPT, Kamis (8/10/2026). Dalam persidangan nomor registrasi 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan rekan terdakwa, yakni Ari Krisdianto Malega, Philip, dan Alandra Putra Prihardianto.
Ketiga saksi yang dihadirkan diketahui berada di dalam kendaraan yang sama bersama terdakwa dan korban, Vincent Leocarlius, saat peristiwa dugaan pemerasan berlangsung.
Saksi Akui Ada Pembicaraan Uang, Nominal Berbeda
Usai persidangan, JPU Andri Saputra menjelaskan bahwa keterangan para saksi pada dasarnya masih sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. Poin penting dari kesaksian mereka adalah mengonfirmasi adanya pembicaraan serta permintaan uang dari terdakwa kepada korban.
Meski demikian, terdapat perbedaan terkait angka atau nominal yang ditagihkan. Saksi Ari menyebut angka Rp50 juta, sedangkan Philip menyebut rentang Rp300 juta hingga Rp200 juta. Perbedaan ini melengkapi keterangan saksi Vincent pada persidangan sebelumnya, yang mengaku dimintai uang mulai dari Rp500 juta hingga akhirnya mentransfer sebesar Rp22 juta.
"Intinya kalau menurut kami Penuntut Umum, poinnya ada permintaan uang itu. Terkait perbedaan nominal maupun dugaan kekerasan yang sempat diterangkan saksi lain, tentu kita hormati karena semua saksi sudah disumpah. Nantinya Majelis Hakim yang akan menilai seluruh keterangan tersebut," ujar Andri.
Di sisi lain, JPU mengakui terdapat satu saksi berinisial AL yang berada di dalam mobil namun tidak dapat dihadirkan karena keberadaannya tidak ditemukan oleh penyidik sejak awal proses hukum.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar