Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Investasi Bodong FG Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Riau
Advertisement . Scroll to see content

Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:30 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu (30/9/2026) malam. Foto: Ist

Awal Musabab Perkara

Kasus ini bermula dari perselisihan keuangan antara BPT dan Vincent Leocarlius. Berdasarkan surat dakwaan, perkara terpicu ketika Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM senilai kurang lebih Rp19,25 juta.

Persoalan tersebut kemudian merembet menjadi dugaan pengancaman dan pemerasan secara berulang. Sebelum pertemuan di Lippo Mall Puri, korban didakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp22 juta serta Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi. Terdakwa diduga memanfaatkan bukti laporan polisi terkait kasus pencurian untuk meminta penyelesaian dalam bentuk uang tunai.

Atas perbuatannya, JPU menjerat BPT  dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP (dengan ancaman ukuman maksimal 9 tahun penjara) serta Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut