Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Investasi Bodong FG Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Riau
Advertisement . Scroll to see content

Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:30 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu (30/9/2026) malam. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu (30/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi serta memutar bukti rekaman suara saat pertemuan antara pihak korban dan terdakwa.

Dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim adalah Tata Sugianto dan Donny Hie. Keduanya merupakan kerabat serta rekan dekat korban, Vincent Leocarlius, yang ikut hadir dalam pertemuan dengan terdakwa di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 19 Februari lalu.

Dalam jalannya persidangan, JPU Andri Saputra memutar rekaman suara hasil rekaman telepon seluler milik saksi Tata Sugianto. Tata mengaku rekaman itu dibuat secara spontan atas inisiatif pribadinya.

"Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh," ujar Tata saat menjawab pertanyaan jaksa.

Meski rekaman suara yang diputar di ruang sidang sedikit tersamar oleh suara musik latar di lokasi pertemuan, percakapan terkait dugaan pemerasan masih terdengar. Tata membeberkan bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat memaparkan pasal laporan polisi beserta ancaman pidana dan denda mencapai Rp500 juta, hingga akhirnya muncul permintaan sejumlah uang.

"Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta," ucap Tata di muka sidang.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut