Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Investasi Bodong FG Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Riau
Advertisement . Scroll to see content

Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:30 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu (30/9/2026) malam. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu (30/9/2026) malam. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi serta memutar bukti rekaman suara saat pertemuan antara pihak korban dan terdakwa.

Dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim adalah Tata Sugianto dan Donny Hie. Keduanya merupakan kerabat serta rekan dekat korban, Vincent Leocarlius, yang ikut hadir dalam pertemuan dengan terdakwa di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat, pada 19 Februari lalu.

Dalam jalannya persidangan, JPU Andri Saputra memutar rekaman suara hasil rekaman telepon seluler milik saksi Tata Sugianto. Tata mengaku rekaman itu dibuat secara spontan atas inisiatif pribadinya.

"Saya merekam atas inisiatif sendiri karena saya orangnya pelupa, suatu saat dibutuhkan. Tidak ada yang menyuruh," ujar Tata saat menjawab pertanyaan jaksa.

Meski rekaman suara yang diputar di ruang sidang sedikit tersamar oleh suara musik latar di lokasi pertemuan, percakapan terkait dugaan pemerasan masih terdengar. Tata membeberkan bahwa dalam pertemuan tersebut, terdakwa sempat memaparkan pasal laporan polisi beserta ancaman pidana dan denda mencapai Rp500 juta, hingga akhirnya muncul permintaan sejumlah uang.

"Saya mendengar adanya permintaan dari saudara terdakwa kepada Vincent sebesar Rp500 juta dan turun menjadi Rp350 juta," ucap Tata di muka sidang.

Tata menambahkan bahwa permintaan uang tersebut tidak langsung dipenuhi oleh Vincent karena korban hendak mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Namun, Vincent sempat meminjam uang secara mendadak kepada para kerabatnya yang hadir, yakni Rp20 juta dari Tata, Rp20 juta dari Donny Hie, dan Rp10 juta dari Khon Thu Sang. Total uang pinjaman Rp50 juta tersebut belakangan diketahui telah ditransfer Vincent kepada terdakwa.

Saksi Donny Hie juga membenarkan bahwa kehadirannya dalam pertemuan di Jakarta Barat itu murni untuk mendampingi Vincent. "Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri," kata Donny.

Tanggapan Jaksa dan Cecaran Penasihat Hukum

Pemutaran rekaman suara dan kesaksian para saksi memicu reaksi keras dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan saksi yang merekam pertemuan tanpa izin terdakwa dan menegaskan akan mengambil langkah legal.

"Jika hanya untuk kepentingan pribadi, kenapa Anda (saksi Tata) berikan kepada penyidik? Karena kita akan melakukan upaya hukum kepada saksi," cecar salah seorang penasihat hukum di ruang sidang.

Selain mempermasalahkan rekaman, kuasa hukum terdakwa juga menyoroti dugaan kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menilai BAP milik Tata memiliki kemiripan yang identik dengan BAP saksi-saksi sebelumnya. Tim kuasa hukum juga mengajukan keberatan saat memeriksa Donny Hie lantaran saksi enggan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan.

"Nggak ada korelasinya, Yang Mulia, nggak ada korelasinya. Apa korelasinya," sergah Donny saat menolak menjawab pertanyaan penasihat hukum.

Menanggapi dinamika di persidangan, JPU Andri Saputra menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan para saksi di muka sidang mengikat secara hukum karena diucapkan di bawah sumpah.

"Kalau menurut versi dari saksi-saksi, (rekaman suara) itu memberatkan terdakwa karena intinya ada permintaan uang Rp350 juta. Kami penuntut umum percaya dengan keterangan saksi karena di bawah sumpah. Terlepas nanti kalau dia bohong, itu urusan dia dengan Tuhan," tegas Andri usai persidangan.

Awal Musabab Perkara

Kasus ini bermula dari perselisihan keuangan antara BPT dan Vincent Leocarlius. Berdasarkan surat dakwaan, perkara terpicu ketika Vincent mengambil uang milik Bangun menggunakan kartu ATM senilai kurang lebih Rp19,25 juta.

Persoalan tersebut kemudian merembet menjadi dugaan pengancaman dan pemerasan secara berulang. Sebelum pertemuan di Lippo Mall Puri, korban didakwa sempat menyerahkan uang sebesar Rp22 juta serta Rp8 juta saat berada di Rest Area KM 35 Tol Jagorawi. Terdakwa diduga memanfaatkan bukti laporan polisi terkait kasus pencurian untuk meminta penyelesaian dalam bentuk uang tunai.

Atas perbuatannya, JPU menjerat BPT  dengan dakwaan alternatif melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP (dengan ancaman ukuman maksimal 9 tahun penjara) serta Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut