get app
inews
Aa Read Next : 8.933 Napi di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 Hirup Udara Segar

Dinas Pertanahan Diminta Tidak Serahkan Surat Ganti Rugi Waduk yang Masih Berproses di PTUN

Rabu, 11 Januari 2023 | 15:31 WIB
header img
Ganti Rugu Untuk Waduk Pemkot Pekanbaru (Foto Ist)

Pekanbaru iNews.id - Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru diminta umtuk tidak menyerahkan surat tanah milik Anita yang saat ini masih berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Badan. Ini menyusul ada kabar bahwa dinas pertanahan dipaksa untuk menyerahkan surat tanah yang masih berproses di pengadilan,

Kuasa hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan bahwa saat in iperkara ganti rugi lahan seluas 4.661 M2  masih berlanjut. Dia menduga bahwa keluarnya surat tanah yang akan diganti rugi atas nama Anita oleh Pemko Pekanbaru  untuk ganti rugi untuk waduh ada kesalahan prosedur.

" Kepada Kepala Dinas Kota Pekanbaru agar tetap memegang surat tersebut serta tidak dikembalikan kepada pihak Anita karena ada dugaan penerbitan surat tersebut menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur)," kata Bintang Sianipar Selasa (9/1/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sebagai kuasa hukum warga bernama Sakdia, kliennya menggugat ke PTUN karena objek tanah yang akan diganti rugi sama dengan tanah yang diklaim Anita.

"Saya sekali kuasa hukum Sakdia. Jadi saya mencoba meminta agar surat tanah itu tidak diserahkan karena sejak awal surat tanah itu ditahan dinas pertanahan. Dugaan kita surat tanah itu tidak sesuai SOP. Karena surat itu diperlukan untuk pembuktian di pengadilan,"imbuhnya.


Sementara itu salah satu pegawai dinas pertanahan mengaku ditekan oleh oknum Polresta Pekanbaru agar segera menyerakan surat tanah itu kepada Anita. Jika tidak akan ditersangkakan dalam perkara tersebut.

"Kenapa belum diserahkan karena perkaranya masih di PTUN. Masalah siapa pemilik tanahnya tergantung setelah inkrah (punya kekuatan hukum tetap). Tapi petugas itu tidak mau tau dan menyalahkan dinas pertanahan dan meminta agar menyerahkan surat Anita," kata petugas yang mengaku ditekan oleh oknum penyidik.

Dia menyebut bahwa terkait surat milik Anita karena sudah ada pencabutan dari pihak sepadan dan mereka menyatakan bahw pemilik tanah adalah Sakdia. Namun petugas ini tidak mau tau.

"Warga bernama Sakdiah sebagai penggugat, yang didugat camat dan lurah sementara Anita sebagai penggugat intervensi. Karena yang didugat adalah pihak kecamatan dan kelurahan makanya itu dasar manahan surat tanah itu. Saya jelaskan seperti itu namun mereka tidak mau tau dan mengancam akan mentersangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,"akunya.

Sementara itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi meyakinkan bahwa anak buahnya akan bertindak profesional dalam penanganan perkara. Apalagi mengingat bahwa Polresta Pekanbaru belum lama ini mendapat penghargaan dari Kompolnas sebagai Polres terbaik secara nasional.

"Polisi harus netral. Kita netrallah," tegasnya.Diapun meminta klarifikasi siapa anggotanya yang dianggap tidak profesional. Dia memastikan anggota polisi akan netral

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut