Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Investasi Bodong FG Kecewa Putusan Pengadilan Tinggi Riau
Advertisement . Scroll to see content

Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus

Kamis, 01 Oktober 2026 | 13:30 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Putar Rekaman Suara Permintaan Uang di Sidang Pemerasan, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci di PN Jakpus
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT pada Rabu (30/9/2026) malam. Foto: Ist

Tata menambahkan bahwa permintaan uang tersebut tidak langsung dipenuhi oleh Vincent karena korban hendak mendiskusikannya terlebih dahulu dengan pihak keluarga. Namun, Vincent sempat meminjam uang secara mendadak kepada para kerabatnya yang hadir, yakni Rp20 juta dari Tata, Rp20 juta dari Donny Hie, dan Rp10 juta dari Khon Thu Sang. Total uang pinjaman Rp50 juta tersebut belakangan diketahui telah ditransfer Vincent kepada terdakwa.

Saksi Donny Hie juga membenarkan bahwa kehadirannya dalam pertemuan di Jakarta Barat itu murni untuk mendampingi Vincent. "Saya sendiri kenal Vincent hampir 15 tahun, dan karena kenal dengan bapaknya sehingga sudah saya anggap seperti keponakan sendiri," kata Donny.

Tanggapan Jaksa dan Cecaran Penasihat Hukum

Pemutaran rekaman suara dan kesaksian para saksi memicu reaksi keras dari Tim Penasihat Hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan legalitas tindakan saksi yang merekam pertemuan tanpa izin terdakwa dan menegaskan akan mengambil langkah legal.

"Jika hanya untuk kepentingan pribadi, kenapa Anda (saksi Tata) berikan kepada penyidik? Karena kita akan melakukan upaya hukum kepada saksi," cecar salah seorang penasihat hukum di ruang sidang.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut