Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar di Satpol PP Bengkalis, Mantan Kasubag Program Ditahan
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Riau terus melakukan pengusutan kasus korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Hari ini Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial TF.
TF, snggota Satpol PP saat kejadian menjabat Kasubag Program dan juga diperbantukan di bagian keuangan. Penahanan terhadap TF setelah belum lama ini polisi melakukan penetapan tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Mereka menggunakan dana fiktif dalam kasus ini.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen SPPD fiktif tahun 2021-2022, SK Satpol PP hingga hasil audit dari Inspektorat Bengkalis.
TF sendiri merupakan anggota Satpol PP Bengkalis yang menjabat salah satu Kepala Seksi (Kasi). Kasus ini merupakan kelanjutan dari pengusutan sebelumnya. Di mana Polsres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka yaitu M selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Bengkalis dan NR selaku Kasubag Program. NR juga tercatat sebagai pejabat PPTK Satpol PP Bengkalis. Untuk keduanya, kasusnya sudah bergulir di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026.
"Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan,"katanya Selasa (28/7/2026).
Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.
Editor : Banda Haruddin Tanjung