Sabu 8 Kg dan Ribuan Ekstasi Dilenyapkan, Polres Bengkalis Buru Jaringan Internasional
BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id — Polres Bengkalis, Riau berhasil menyita berupa 8,2 kilogram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi. Hari ini barang haram itu dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin (27/7/2026).
Barang haram asal Malaysia tersebut dilenyapkan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, serta disaksikan jajaran unsur Forkopimda. Turut hadir perwakilan Kodim 0303/Bengkalis, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Pemkab Bengkalis, DPRD, BNNK Dumai, Laboratorium Forensik Polda Riau, hingga organisasi kepemudaan anti-narkoba dan insan pers.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemungkas dari Polres Bengkalis dalam menggulung jaringan narkoba internasional pada pertengahan Juli lalu.
Pengungkapan kasus fantastis ini bermula dari informasi akurat masyarakat di Kecamatan Bantan mengenai pergerakan transaksi jaringan lintas negara. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur.
Dalam aksi penghadangan dramatis, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver yang dikemudikan tersangka DT (23). Saat digeledah, ditemukan sebuah tas panjang berisi 8 bungkus besar sabu serta 1 bungkus besar berisi ribuan pil ekstasi.
Tak butuh waktu lama, perburuan dilanjutkan secara maraton hingga ke Kota Pekanbaru. Petugas berhasil menciduk tersangka kedua berinisial F (21) di depan Pasar Buah Pekanbaru, sebelum akhirnya meringkus tersangka ketiga berinisial A (22) di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Bengkalis. Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita kendaraan serta empat unit ponsel pintar yang digunakan untuk berhubungan langsung dengan pengendali jaringan di Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengimplementasikan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Pemusnahan hari ini adalah bentuk transparansi kami, dan proses hukum tidak berhenti di sini. Jaringan asal negara tetangga Malaysia ini terus kami usut dan buru hingga ke akarnya," tegas AKBP Fahrian.
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Editor : Banda Haruddin Tanjung