get app
inews
Aa Text
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara

Usut Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid, KPK Periksa Wagub SF Hariyanto Soal Temuan Uang

Selasa, 28 Juli 2026 | 13:42 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Foto: Dok

Secara keseluruhan, KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Selain SF Hariyanto dan Rafii, saksi lain yang dipanggil yakni Dahri Iskandar (ADC Gubernur), Siti Aisyah (Anggota DPRD Riau Fraksi PKB), Bambang Suwarno (Komisaris KPID Riau 2021-2025/Wiraswasta), serta Febri Ramadani (Sopir Gubernur).

Namun, Dahri Iskandar dan Siti Aisyah mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, kehadiran Bambang Suwarno dan Febri Ramadani masih dalam tahap konfirmasi oleh pihak KPK.

Dalam pusaran kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Marjani, ajudan Abdul Wahid lainnya, sebagai tersangka baru. Marjani ditengarai memegang peran vital dalam mengumpulkan uang dari para Kepala UPT dengan mengatasnamakan representasi Abdul Wahid.

Penetapan Marjani melengkapi daftar tersangka yang diseret KPK. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menjerat Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, yang ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut