Polres Bengkalis Amankan Terduga Pembakar 180 Hektare Lahan
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka. Kebakaran lahan tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 180 hektare lahan milik masyarakat.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, meminta keterangan saksi, serta menghadirkan pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," kata Kapolres Jumat (19/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut awalnya diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
"Berawal dari informasi mengenai kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik, Tim Satreskrim langsung melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi tersebut. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola oleh tersangka S. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga meminta keterangan dari ahli lingkungan, ahli kebakaran, serta tim laboratorium forensik untuk memastikan penyebab utama dan asal mula api.
Berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan ahli, penyidik meyakini api bersumber dari lahan tersangka. Polisi kemudian resmi menetapkan status tersangka.
Polres Bengkalis mengimbau keras agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tindakan tersebut tidak hanya memicu kerugian besar bagi lingkungan dan kesehatan, tetapi juga diancam sanksi pidana yang berat.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya karhutla maupun peredaran narkoba diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 atau nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mendukung upaya kepolisian dalam mencegah karhutla serta penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," tutur
Editor : Banda Haruddin Tanjung