Buron Tiga Tahun, Buronan Kasus Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polres Bengkalis
BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polres Bengkalis terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang telah buron selama sekira tiga tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregari menyampaikan bahwa tersangka berinisial A (48) berhasil ditangkap oleh Tim Satresnarkoba pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya yang berada di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen personel Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menuntaskan setiap perkara narkotika, khususnya terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang,"imbuhnya Senin (22/6/2026).
Dia. menjelaskan bahwa tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT tanggal 5 Agustus 2023.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada tahun 2023, di mana petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat mencapai sekitar 15 kilogram. Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dahulu diamankan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung