Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu Senilai Rp26 Miliar, 3 Tersangka Ditangkap
Rabu, 17 Juni 2026 | 23:15 WIB
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikoordinasikan dengan pasal-pasal penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar," pungkas Kapolres Dumai.
Editor: Banda Haruddin Tanjung