Beraksi di 9 Lokasi, Penjambret Spesialis Pengendara Bergelang Emas Digulung Polres Dumai
DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Dumai, Riau berhasil meringkus seorang pria berinisial ABN alias AS berusia 40 tahun, pelaku spesialis jambret yang kerap meresahkan pengguna jalan. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diketahui telah melancarkan aksinya di sembilan tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum Kota Dumai.
Kapolres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP I Putu Adi Juniwinata menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban perempuan berinisial KS berusia 39 tahun. Korban menjad korban penjambretan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, tepatnya di depan Central Motor pada Rabu, 11 Februari 2026 pagi lalu.
Menurut AKP I Putu Adi Juniwinata, setelah menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat, 24 April 2026 malam sekitar pukul 22.00 WIB beserta sarana yang digunakannya.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mendekati pengendara sepeda motor yang memakai gelang emas saat korban melewati pelaku. Pelaku kemudian memepet sepeda motor korban dan langsung merampas emas yang ada di pergelangan tangan lalu membawa kabur perhiasan tersebut menggunakan sepeda motor,"ucapnya Minggu (24/5/2026)
Dalam kejadian tersebut, korban KS kehilangan gelang emas seberat kurang lebih 4 gram dengan kerugian materi sekitar Rp 4.250.000. Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi ini adalah karena faktor ekonomi.
Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku ABN merupakan seorang residivis spesialis jambret yang sudah pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Dumai pada tahun 2013, 2016, dan 2021 dalam perkara yang sama. Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah beraksi di sembilan lokasi di Kota Dumai, yaitu empat TKP di Jalan Ahmad Yani Bukit Datuk, dua TKP di Jalan Siderejo Ratu Sima, satu TKP di Jalan Merdeka Lama Bintan, satu TKP di Jalan Delima Rimba Sekampung, dan satu TKP di Jalan Cut Nyak Dien Pangkalan Sesai.
Aksi kejahatan di sembilan lokasi ini diproses pihak kepolisian berdasarkan sembilan laporan polisi yang masuk sejak tahun 2025 hingga April 2026. Seluruh laporan tersebut akan diproses secara bertahap dengan berkas perkara terpisah.
Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pihak korban berupa satu lembar surat pembelian emas dari Toko Tunas Baru dan satu buah flashdisk. Sementara dari tangan pelaku, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 3532 HE, satu pasang plat nomor polisi BM 3799 AAC, satu buah helm merk GM warna hitam, dan satu helai celana pendek warna biru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima.
Kasat Reskrim Polres Dumai mengimbau kepada masyarakat agar saat bepergian menggunakan sepeda motor atau berjalan kaki tidak memakai barang-barang berharga yang mencolok demi menjaga keselamatan diri. Pihaknya juga menegaskan komitmen Polres Dumai untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari perbuatan pelaku ini diharapkan segera melapor ke Polres Dumai atau Polsek terdekat, atau bisa juga menggunakan layanan kepolisian di nomor 110.
Editor : Banda Haruddin Tanjung