get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Dumai Gelar Razia Premanisme, Temukan Pengedar Ganja Asal Medan dan Papua

Buron 4 Bulan, Penyamun Sadis yang Sayat Leher IRT di Dumai Ditangkap

Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:04 WIB
header img
Polres Dumai Amankan Pelaku Penyaat Leher Wanita. (Foto: Istimewa).

DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Tim Satreskrim Polres Dumai  membekuk Rahmat Juliyanto (28), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang tega menyayat leher korbannya di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, pada Minggu (15/2/2026) lalu. Pelaku utama ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Dumai Selatan, setelah buron selama hampir empat bulan.

"Selain menangkap eksekutor utama, kita juga mengamankan seorang wanita berinisial NAA alias Nia di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur. Nia ditetapkan sebagai tersangka penadah setelah terbukti menguasai dan membeli barang bukti berupa telepon genggam milik korban hasil kejahatan tersebut,"kata Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata Sabtu (6/6/2026).

Aksi sadis ini menimpa korban bernama Merianti (32) pada pertengahan Februari lalu sekitar pukul 03.20 WIB. Pelaku yang menyelinap masuk ke dalam rumah tepergok oleh korban, lalu nekat menyayat leher Merianti sebelum kabur membawa satu unit handphone OPPO A5 dan uang tunai Rp200 ribu, yang mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius.

Penangkapan para tersangka bermula dari hasil penyelidikan panjang yang dipimpin Katim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Dumai, Aiptu Catursyah. Petugas awalnya melacak keberadaan handphone milik korban yang ternyata berada di tangan Nia pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

Dari nyanyian Nia inilah petunjuk mengarah kepada Rahmat Juliyanto sebagai otak pelaku penganiayaan dan pencurian. Tanpa buang waktu, polisi langsung mengepung kontrakan Rahmat dan menggelandangnya ke markas kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Dumai menegaskan.saat ini, Rahmat dan Nia telah resmi ditahan di Polres Dumai untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut