get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! KPK Tetapkan Gubernur Abdul Wahid Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fee Proyek PUPR Riau

OTT BPK, KPK Tangkap 5 Auditor Terkait Suap Pengadaan 'Smart TV' Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 | 19:54 WIB
header img
KPK Lakukan OTT di Kantor BPK Terkait Smart TV di Muara Enim (Foto Dokumen iNews.id )

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Operasi senyap ini menyasar dugaan suap untuk memanipulasi atau menutup temuan audit BPK terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa salah satu objek temuan BPK yang coba dikondisikan lewat suap tersebut adalah proyek pengadaan smart TV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

"Dugaan pemberian (suap) ini berkaitan dengan upaya menutup temuan-temuan BPK mengenai pengadaan di Pemkab Muara Enim. Salah satunya adalah pengadaan smart TV yang sebelumnya sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/6/2026).

Operasi tangkap tangan ini merupakan pengembangan langsung dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Bupati Muara Enim, Edison, beserta sejumlah tersangka lainnya.

Dalam rangkaian OTT lanjutan ini, tim penindak KPK total mengamankan 11 orang. Budi merincikan bahwa hampir separuh dari pihak yang ditangkap merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di BPK.

"Enam orang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan awal (kasus bupati), sementara lima orang lagi merupakan pihak baru yang diamankan dalam pengembangan tangkap tangan ini. Lima orang (baru) ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan," kata Budi menambahkan.

Saat ini, kelima oknum auditor BPK beserta pihak-pihak yang terjaring operasi senyap tersebut sudah berada di Jakarta. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum mereka dalam waktu 1x24 jam.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut