Jangan Salah Pembagian, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Jatah Daging Kurban
Terkait teknis pembagian oleh panitia, seseorang yang berkurban hanya bisa mendapatkan maksimal dua kupon pembagian, yaitu satu kupon khusus sebagai sahibul kurban dan satu kupon lagi jika yang bersangkutan memang termasuk dalam kategori masyarakat penerima di lingkungan setempat.
Meskipun memakan sebagian daging kurban sendiri hukumnya diperbolehkan dalam agama, Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa menyerahkan seluruh jatah daging kepada fakir miskin memiliki keutamaan yang jauh lebih tinggi atau menjadi pilihan terbaik bagi umat.
Beliau turut mengapresiasi tingginya kepedulian sosial umat Muslim di Indonesia. Berdasarkan pengamatannya, mayoritas masyarakat Indonesia yang berkurban justru enggan mengambil hak sepertiga mereka secara penuh dan memilih untuk mendonasikannya kepada warga yang lebih membutuhkan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung