iNewsPekanbaru.id - Dalam Islam, terdapat batasan aurat yang berlaku antara individu, termasuk antara orang tua dan anak-anak mereka. Batasan aurat ini didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yng mengatur interaksi antara individu sesuai dengan ketentuan agama. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan aurat antara anak-anak dan orang tua mereka. Namun, beberapa pandangan umum adalah sebagai berikut:
Anak Laki-laki Berusia 7 Tahun: Menurut sebagian ulama, batasan aurat anak laki-laki mulai berlaku ketika mereka mencapai usia 7 tahun. Artinya, pada usia ini, aurat anak laki-laki tidak boleh terlihat atau dilihat oleh ibunya. Ini dikarenakan pada usia 7 tahun, anak laki-laki sudah dianggap dapat membedakan jenis kelamin.
- Baca JugaBejat! Dua Anak di Rohil Dicabuli Ayahnya, Bahkan Dipaksa Threesome
Anak Perempuan Berusia 7 Tahun: Begitu juga dengan anak perempuan, pada usia 7 tahun, auratnya tidak boleh dilihat oleh ayahnya. Karena pada usia ini, anak perempuan juga dianggap sudah dapat membedakan jenis kelamin. Pada usia ini, seorang ayah tidak boleh lagi memandikan anak perempuannya yang sudah berusia 7 tahun, dan begitu juga seorang ibu terhadap anak laki-lakinya.
Perbedaan Usia Maksimal: Meskipun sebagian ulama mengatakan bahwa batasan aurat antara orang tua dan anak berlaku hingga usia 7 tahun, ada yang menganggap batasan ini bisa diperpanjang hingga usia 10 tahun.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa batasan aurat yang berlaku bagi laki-laki dewasa adalah antara pusar hingga lutut. Dengan demikian, sebaiknya seorang laki-laki (ayah) juga tidak menampakkan pahanya dengan menggunakan celana yang di atas lututnya sehingga pahanya terlihat.
Bagi perempuan, terdapat aturan khusus yang mengatur cara berpakaian dan batasan aurat yang lebih ketat. Seorang perempuan tidak diperbolehkan mengenakan pakaian mini di depan anak-anaknya dan mahramnya (anggota keluarga yang tidak halal untuk dinikahi), kecuali dalam situasi-situasi tertentu yang tidak dapat menimbulkan fitnah.
Inti dari batasan aurat ini adalah untuk menjaga ketertiban sosial, meminimalkan peluang terjadinya fitnah, dan menjaga privasi individu dalam hubungan keluarga sesuai dengan prinsip-prinsip agama Islam.
Editor : Banda Haruddin Tanjung