Tangani 3.300 Hektare Lahan Terbakar, Polda Riau Jerat 61 Tersangka Karhutla
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polda Riau kini mengubah strategi dalam menindak kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penegakan hukum tidak lagi sebatas menangkap eksekutor lapangan yang menyalakan api, tetapi sudah merambah ke motif utama, pihak yang paling diuntungkan, hingga indikasinya dengan praktik penguasaan dan pemanfaatan lahan secara ilegal.
Langkah berani ini dibuktikan melalui penanganan 58 kasus karhutla sepanjang Januari hingga 17 September 2026, yang menghanguskan sekitar 3.387,73 hektare lahan dan menjerat 61 orang tersangka.
"Sejak Januari sampai 17 September, tercatat ada 58 kasus yang kami tangani dengan total 61 tersangka," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Demi membongkar kejahatan ini hingga ke akarnya, kepolisian menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation serta multidoor approach.
Mengejar Aktor Intelektual: Penyidik membidik seluruh alur peristiwa, termasuk memburu pihak pemberi perintah atau korporasi yang meraup keuntungan dari pembakaran lahan.
Jerat Hukum Korporasi & Kelompok: Tanggung jawab pidana kini disasar lebih luas. Jika mengantongi bukti kuat, kelompok masyarakat hingga korporasi bisa ikut diseret ke ranah hukum.
Pasal Berlapis: Jeratan pasal disesuaikan dengan fakta di lapangan, seperti Pasal 108 UU Perkebunan, Pasal 98 & 99 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Kehutanan dan regulasi terkait perusakan hutan.
Editor: Banda Haruddin Tanjung