get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Datangi Ponpes Ustaz Abdul Somad, Ini Pesan Listyo Sigit

Jangan Salah Pembagian, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Jatah Daging Kurban

Selasa, 19 Mei 2026 | 18:44 WIB
header img
Tuntunan Pembagian Hewan Kurban (Foto Saat UAS Pertama Kali Memotong Sapi Kurban/Dokumen okezone.com)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru - Dai kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengingatkan masyarakat, khususnya umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah kurban, untuk tertib dalam pembagian jatah daging kurban.

Ustaz yang akrab disapa UAS menegaskan bahwa peserta kurban atau sahibul kurban tidak boleh mengambil jatah daging melebihi hak yang sudah diatur dalam syariat islam, apalagi sampai memanipulasi kupon pembagian di lapangan.

Dalam tuntunan fikih, seorang yang berkurban maksimal hanya boleh menerima jatah sepertiga dari total keseluruhan daging bersih dari hewan yang dikurbankannya. Sisa dari jatah tersebut wajib didistribusikan kepada fakir miskin serta masyarakat umum.

Ustaz Abdul Somad memberikan simulasi konkret mengenai perhitungan jatah bersih yang berhak diterima oleh peserta kurban kelompok, seperti sistem patungan tujuh orang untuk satu ekor sapi. Pembatasan ini bertujuan agar tidak ada hak kaum dhuafa yang tidak sengaja terambil oleh pihak yang berkurban.

"Jika total daging bersih dari satu ekor sapi adalah 60 kilogram, maka hak maksimal untuk seluruh pekurban gabungan adalah sepertiga bagian, yaitu 20 kilogram. Jika 20 kilogram itu dibagi lagi untuk tujuh orang peserta patungan, maka masing-masing orang hanya mendapat jatah sekitar dua koma sekian kilogram. Oleh karena itu, peserta tidak boleh membawa pulang jatah berlebih, misalnya hingga satu bungkus seberat 5 kilogram," kata UAS dari ceramahnya di media social Lensa UAS yang dilihat iNewsPekanbaru Selasa (19/5/2026).

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut