Polres Dumai Ringkus Pengedar di Kebun Sawit, 500 Butir Ekstasi Merek Kodok Disita
DUMAI,iNewsPekanbaru.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kelurahan Bumi Ayu. Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MN (26) dengan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi merek kodok warna hijau.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Tim Opsnal kemudian melakukan pengintaian hingga berhasil mencegat tersangka di sebuah jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, pada Jumat (24/4/2026) dini hari pukul 00.30 WIB.
"Saat dilakukan penyergapan, tersangka MN sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan plastik hitam ke arah semak-semak tak jauh dari posisinya berdiri. Namun, berkat kejelian anggota di lapangan, upaya tersebut berhasil digagalkan," ujar AKBP Angga F Herlambang dalam keterangannya.
Petugas kemudian menghadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Di dalam bungkusan yang dibuang tersangka, polisi menemukan kotak kertas yang berisi dua bungkus plastik bening berisikan 500 butir pil ekstasi beserta serbuk pecahannya.
"Barang bukti yang kami amankan cukup signifikan, yakni 500 butir ekstasi merk kodok. Saat ini tersangka beserta sepeda motor yang digunakannya telah kami amankan di Mapolres Dumai untuk penyelidikan lebih mendalam mengenai asal-usul barang haram tersebut," tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Angga menekankan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Fokus kami adalah memutus rantai peredaran ini agar generasi muda di Dumai terlindungi dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Atas perbuatannya, MN kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Editor: Banda Haruddin Tanjung