Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jauh dari Tuntutan Jaksa KPK, Gubernur Riau Nonaktif Banding Atas Hukuman 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka

Senin, 13 April 2026 | 14:46 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid yang bernama Marjani. Foto: Banda

Dua tersangka lainnya yaitu M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Hari ini, Senin (2/3), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026). 

Budi menyebutkan, penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim (JPU)," ujarnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut