Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Kasus Karhutla, Ditanami Sawit Usai Dibakar
Advertisement . Scroll to see content

Lisa Mariana Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:28 WIB
  • author Achmad Al Fiqri,iNews.id
Lisa Mariana Mangkir dari  Pemeriksaan Polisi Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Lisa Mariana Mangkir dari Panggilan Polisi terkait Kasus Pencemaran Nama Baik (Dokumen iNews.id)

JAKARTA, iNewsPekanbaru - Pemeriksaan terhadap Lisa Mariana alias LM, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), harus tertunda. Lisa Mariana tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri yang sedianya digelar hari ini, Senin (20/10/2025).

Menurut keterangan dari kuasa hukum LM, Jhony Nababan, kliennya tidak bisa hadir karena alasan kesehatan.

"Sakit," ujar Jhony Nababan singkat saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Jhony menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang ke Bareskrim Polri. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap kliennya kemungkinan besar akan diundur hingga pekan depan.

"(Lisa) Nggak hadir. (Pemeriksaan) diundur minggu depan," jelas Jhony.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri memanggil selebgram Lisa Mariana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lisa ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang dilayangkan oleh Ridwan Kamil.

Proses penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada pekan lalu, sebagaimana disampaikan Rizki selaku perwakilan pihak kepolisian.

Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana menghebohkan publik dengan pengakuan bahwa dirinya memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, dalam perkembangan kasus, hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri menunjukkan bahwa DNA anak Lisa Mariana negatif dan tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.

Editor: Banda Haruddin Tanjung

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut