Selingkuhi Istri Anggota, Perwira di Polres Rohul Ditetapkan Tersangka
ROHUL, iNewsPekanbaru.id - Kasus dugaan perzinaan yang melibatkan seorang perwira polisi di Rokan Hulu (Rohul) kini resmi berlanjut ke ranah pidana. Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menetapkan Iptu LLN alias Ilop dan pasangannya, RA alias Ria, sebagai tersangka.
RA diketahui merupakan istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF, sedangkan Iptu LLN adalah mantan kapolsek di wilayah tersebut.
Kasus ini mencuat setelah pasangan tersebut digerebek oleh warga dan personel kepolisian saat berada di rumah dinas kosong di kompleks belakang Mapolsek Rambah pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Perkembangan kasus ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Negeri Rohul. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.
"SPDP masuk pada 29 September 2025, dengan dua tersangka masing-masing berinisial LLN dan RA. Kami sudah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Rendi, Jumat (3/10/2025).
Rendi menambahkan, jaksa kini menunggu berkas perkara lengkap dari penyidik untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya. "Saat ini baru sebatas SPDP. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai prosedur hukum," jelasnya.
Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan oleh personelnya.
"Kasus ini sudah ditangani Satreskrim Polres Rohul dan juga dalam proses etik di Bidpropam Polda Riau. Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus," tegas Emil.
Kapolres menekankan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Tindakan perzinaan oleh pasangan tersebut dinilai telah mencoreng citra kepolisian.
"Polres Rohul akan menindak tegas tanpa pandang bulu. Perbuatan ini merupakan tindakan individu di luar kedinasan, namun tetap kami proses secara profesional," tutupnya, memastikan bahwa proses pidana dan etik akan berjalan seiring.
Editor : Banda Haruddin Tanjung